SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
BINAAN WILAYAH JATILAWANG
NOMOR : TAHUN 2012
TENTANG
HASIL LOMBA PERKEMAHAN WIRAKARYA TINGKAT BINWIL
JATILAWANG
TAHUN 2012
DI KWARTIR RANTING WANGON
Menimbang : a.
Bahwa Gerakan Pramuka adalah pendidikan
luar sekolah bagi kaum muda Indonesia yang didalamnya berisikan kegiatan
menarik dan menantang.
b. Bahwa
untuk mengetahui peningkatan dan perkembangan kemampuan peserta didik serta
menambah kecakapan pengetahuan kepramukaan perlu dilaksanakannya Lomba
Jelajah Galang tingkat Binwil Jatilawang tahun 2012 di Kwartir Ranting Wangon.
c. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan hasil Kejuaraan sebagai Hasil
dari Lomba Pekemahan Wirakarya
tingkat Binwil Jatilawang tahun 2012 di Kwartir Ranting Wangon
dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Banyumas Binaan Wilayah
Jatilawang.
Mengingat :
1.
Undang-undang RI No 12 tahun 2012 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan
Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.
Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4.
Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 193 Tahun 1998 tentang
Penyesuaian Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka;
5.
Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan
Wirakarya nomor ……………………………… ;
6.
Program
Kerja Binaan Wilayah Jatilawang tahun 2012.
Memutuskan : Hasil Rapat Dewan Hakim Juri
Perkemahan Wirakarya
tingkat Binwil Jatilawang tahun 2012 pada tanggal 22 Desember tahun
2012 di Kwartir Ranting Wangon.
MEMUTUSKAN ....
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : sangga
- sangga dengan nilai tertinggi 3 (tiga) besar kategori tingkat
Binwil Jatilawang pada Perkemahan Wirakarya tingkat Binaan Wilayah
Jatilawang tahun 2012 di Kwartir Ranting Wangon,
sebagaimana terlampir dalam Surat keputusan ini.
KEDUA : Sangga - sangga
dengan nilai tertinggi 3 (tiga) besar kategori tingkat Kwartir Ranting pada Perkemahan Wirakarya
tingkat Binaan Wilayah Jatilawang tahun 2012 di Kwartir Ranting Wangon,
sebagaimana terlampir dalam Surat keputusan ini.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di Wangon.
Pada
Tanggal : 23 Desember 2012
Koordinator Wilayah Jatilawang
DWIYONO, S.Pd.
NTA 110214000020493
0 komentar:
Posting Komentar